Hukum Syari’at Islam terdiri dari lima macam, yaitu fardlu, haram, mandub, makruh, dan mubah. Hukum syariat Islam bisa berbentuk tuntutan untuk melakukan sesuatu atau tuntutan untuk meninggalkannya.
Jika seruan itu berbentuk tuntutan untuk untuk melakukan sesuatu, maka seruan itu dibagi ke dalam dua macam.
Pertama, yang berkaitan dengan tuntutan yang harus dikerjakan, yang dinamakan fardlu atau wajib. Tidak ada perbedaan antara dua istilah tersebut.
Kedua, yang berkaitan dengan tuntutan yang tidak harus dikerjakan, yaitu apa yang dinamakan mandub.
Jika hukum syara’ berkaitan dengan tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, maka seruan itu juga dibagi dua macam.
Pertama, yang berkaitan dengan tuntutan yang harus ditinggalkan, yang dinamakan haram atau mahdlur. Tidak ada perbedaan antara kedua istilah tersebut.
Kedua, jika berkaitan dengan tuntutan yang tidak mengharuskan meninggalkannya. Inilah yang dinamakan makruh.
Karena itu, fardlu atau wajib adalah seluruh perbuatan yang mendapatkan pujian bagi pelakunya, dan celaan bagi yang meninggalkannya. Atau, bagi orang yang meninggalkannya
akan memperoleh sanksi/siksaan. Sedangkan haram adalah perbuatan yang mendapatkan celaan bagi pelakunya, dan pujian bagi yang meninggalkannya. Dengan kata lain, orang yang melakukannya akan memperoleh sanksi/siksaan. Adapun mandub adalah pujian bagi pelakunya, tetapi tidak mendapatkan celaan bagi yang meninggalkannya. Sedangkan makruh adalah pujian bagi yang meninggalkannya, atau meninggalkannya lebih utama dari pada melakukannya. Mubah, adalah apa yang dituju oleh dalil sam’i (wahyu) terhadap seruan Syari’ yang di dalamnya terdapat pilihan, antara melakukan atau meninggalkannya.
No comments:
Post a Comment